Teknisi Refrigrasi dan teknisi Tata Udara wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara. Dengan keluarnya Peraturan Tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan fasilitasi Program Sertifikasi bersubsidi untuk Para Teknisi AC di seluruh Indonesia. LSP Elektroteknika mendapakan kepercayaan dalam pelaksanaan sertifikasi ini, kami telah melaksanakan di berbagai daerah diantaranya :
- Manokwari 45 Peserta
- Jambi 18 – 19 Juni 30 Peserta
- Lampung 2-3 Juli 30 Peserta
- Purbalingga 3-4 September 40 Peserta
- Palembang 8-10 September 50 Peserta
Untuk jadwal selanjutnya kami akan melaksanakan di Surabaya jawa Timur dan Medan Sumatera Utara yang akan dilaksanakan di Bulan November.