Operasional: Senin - Jum'at 9.00 - 16.00

SERTIFIKASI PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN RUANG KONTROL SEKURITI ELEKTRONIK

Skema Sertifikasi Klaster Pemasangan dan Pemeliharaan Ruang Kontrol Sekuriti Elektronik yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Elektroteknika untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Elektroteknika. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.153/MEN/VIII/2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Industri Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Sub Bidang Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Rumah Tangga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 TentangPenetapan Rancangan Standar Kerja Nasional Indonesia Sector Jasa Elektonika Bidang Industri Elektronika Sub Bidang Pemeliharaan dan Perbaikan Produk Alat-Alat Listrik Rumah Tangga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Pentapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer Dan Kegiatan YBDI Bidang Keamanan Informasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 631 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nassional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin Dan Perlengkapan Yang Tidak Diklasifikasikan Ditempat Lain (YTDL) Bidang Otomasi Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoprasian Komputer, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2018 Tentang Penetapam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industry Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optic Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optic Bidang Industri Peralatan Elektronika. Skema ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Elektroteknika dan untuk memastikan kompetensi pada pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan ruang kontrol sekuriti elektronik.

NOKODE UNITNAMA UNIT
1IJE.UM01.001.01Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja
2IJE.UM01.002.01Menerapkan komunikasi di tempat kerja
3IJE.UM01.003.01Menerapkan kerjasama di tempat kerja
4IJE.UM01.004.01Mempersiapkan peralatan dan material
5IJE.UM01.005.01Memelihara lingkungan kerja
6C.26ELT02.005.1Memeriksa Fungsi Sensor
7C.282900.003.01Mengoperasikan Peralatan Elektronik
8C.282900.009.01Memelihara Peralatan Elektronik
9C.282900.016.01Mengoperasikan Sistem Elektronik
10C.282900.024.01Memelihara Sistem Elektronik
11J.63OPR00.001.2Menggunakan Perangkat Komputer
12J.63OPR00.002.2Menggunakan Sistem Operasi
13J.63OPR00.003.2Menggunakan Peralatan Peripheral
14C.26EPP00.015.1Menerapkan Teknik Reparasi Peralatan Elektronika
15IJE.PM01.007.01Menggunakan Alat Ukur Dan Alat Uji
16IJE.PM01.010.01Melacak Kerusakan Pada Produk Elektronika
17IJE.PM02.001.01Memperbaiki Perangkat Audio Video
18J.62090.047.01Merancang dan mengelola sistem backup
19J.62090.048.01Melaksanakan kegiatan pemulihan data

PERSYARATAN ADMINISTRASI

Download Resources

Leave Your Comment

Ruko Apartemen City Terrace,

Jl. Ratna – Jatibening No.B19, RT.001/RW.001, Jatibening, Kec. Pd. Gede, Kota Bks, Jawa Barat 17412

Operasional

Senin – Jum’at 9.00 – 16.00

City News & Updates

The latest Egovt news, articles, and resources, sent straight to your inbox every month.

Web Developed by : Yusa Digital