Uji Kompetensi Teknisi Tata Udara Komersial dan Sistem VRF Program Internal
PT Daikin Airconditioning Indonesia adalah salah satu perusahaan yang taat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NomorP.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Pasal 4 yang berbunyi bahwa Teknisi bidang Refrigerasi dan Tata Udara pada jenjang 2 sampai dengan 5 Wajib memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Penanggung Usaha atau Kegiatan, pada pasal tersebut dijelaskan wajib mempekerjakan teknisi yang memiliki sertifikat kompetensi. Untuk seluruh Teknisi dan Instruktur bidang refrigerasi dan Tata Udara PT Daikin Airconditioning Indonesia telah melakukan sertifikasi mulai tahun 2021 sampai saat ini di seluruh Indonesia maupun Teknisi Internal ataupun External.